Provinsi adalah suatu satuan teritorial, seringnya di
jadikan nama sebuah wilayah administratifpemerintahan di bawah wilayah negara atau negara bagian. Kata ini merupakan kata serapan dari bahasa Belanda "provincie" yang berasal dari bahasa Latin dan pertama kalinya digunakan di Kekaisaran Romawi. Mereka membagi wilayah kekuasaan mereka atas beberapa "provinciae" (peringkat kedua di bawah kekaisaran untuk wilayah kekuasaan di luar Italia).
More information: Pembagian administratif Indonesia, Tingkat provinsi, ...
Etimologi
Kata provinsi berasal dari kata dalam bahasa Latin "provincia" (tunggal; provinciae untuk jamak), yang berarti daerah kekuasaan. Kemungkinan kata tersebut terdiri atas kata-kata "pro" (di depan atau atas nama) dan "vincia" (dihubungkan) atau "vincere" (menang atau mengendalikan). Sehingga, provincia adalah suatu wilayah teritorial yang dikendalikan oleh seorang pejabat Romawi atas nama pemerintahnya.
Di Indonesia, sistem pemerintahan sebagian besar mengadopsi Belanda, sehingga penamaan provinsi juga diserap dari bahasa Belanda yang sebenarnya berasal dari bahasa Latin sebagaimana dijelaskan di atas.
Sejarah dan budaya
Di Perancis, istilah "en province" masih cenderung berarti "di luar wilayah Paris". Sama dengan di Peru ("en provincias", "di luar kota Lima"), Meksiko ("la provincia", "wilayah di luar Kota Meksiko"), Rumania ("în provincie", "di luar wilayah Bukares"), Polandia ("prowincjonalny", "kedaerahan"), Bulgaria ("в провинцията", "v provintsiyata", "di daerah-daerah"; "провинциален", "provintsialen", "kedaerahan") dan Filipina ("taga-probinsiya", "dari luar Metro Manila", sa probinsiya, "di daerah-daerah"). Begitu pula di Australia "provincial" mengacu pada bagian dari negara bagian di luar ibu kota negara bagian.
Di Italia, "in provincia" secara umum berarti "di luar ibu kota regional terbesar" (seperti Roma, Milan, Napoli, dan lain-lain).
Provinsi di Indonesia
Dalam pembagian administratif, Indonesia terdiri atas provinsi, yang dikepalai oleh seorang gubernur. Masing-masing provinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Saat ini di Indonesia terdapat 34 provinsi. Sebelum tahun 2000 Indonesia memiliki 27 provinsi. Namun setelah pada masa Reformasi, banyak provinsi yang dimekarkan menjadi dua bagian yang rata-rata provinsi dengan luas daerah yang cukup besar. Pemekaran yang dilakukan dimaksud agar mendapatkan efisiensi dalam penerapan pemerataan pembangunan.
Aspek hukum
Kedudukan provinsi di Indonesia secara hukum diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab VI tentang Pemerintah Daerah. Di Pasal 18 disebutkan bahwa negara Indonesia terbagi atas daerah-daerah provinsi yang tiap-tiap provinsi mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan yang diatur dengan undang-undang.
Sumber wikipedia
Komentar
Posting Komentar