Kalo kamu pernah kena tilang sama polisi, jengkel dan kesal adalah perubahan pisikologi yang bakal kamu alami. Pasti kamu seakan akan berfikir mereka memanfaatkan kesalahanmu dengan menilang dan meminta bayar denda. Tapi kamu gak perlu khawatir, dalam tindak tilang, polisi tidak akan mengejar kamu (kecuali memang ada razia) kalau kamu tidak melanggar peraturan dalam berlalu lintas, misal menerabas lampu merah atau perlengkapan kamu seperti spion, helm, dan lainnya tidak lengkap. Tak jarang masyarakat yang buta hukum kadang dibikin bingung dengan pasal-pasal yang dibacakan sama polisi. Nah kali ini admin merangkum 10 pelanggaran yang paling sering dilakukan oleh rakyat Indonesia beserta dendanya. 1. Tidak pakai helm Alasan karena pergi jarak dekat, terus tida pakai helm, "memang aspal bisa lunak kalo perjalanannya deket?" kata Divisi Mabes Polri pada pengendara motor yang tidak memakai helm. Selain bahaya untuk keselamatan, secara hukum, tidak memakai helm terkena Pasal