Langsung ke konten utama

Ini Pelanggaran lalu lintas yang paling sering terjadi di Indonesia

Kalo kamu pernah kena tilang sama polisi, jengkel dan kesal adalah perubahan pisikologi yang bakal kamu alami.
Pasti kamu seakan akan berfikir mereka memanfaatkan kesalahanmu dengan menilang dan meminta bayar denda.
Tapi kamu gak perlu khawatir, dalam tindak tilang, polisi tidak akan mengejar kamu (kecuali memang ada razia) kalau kamu tidak melanggar peraturan dalam berlalu lintas, misal menerabas lampu merah atau perlengkapan kamu seperti spion, helm, dan lainnya tidak lengkap.
Tak jarang masyarakat yang buta hukum kadang dibikin bingung dengan pasal-pasal yang dibacakan sama polisi.

Nah kali ini  admin merangkum 10 pelanggaran yang paling sering dilakukan oleh rakyat Indonesia beserta dendanya.

1. Tidak pakai helm

Alasan karena pergi jarak dekat, terus tida pakai helm, "memang aspal bisa lunak kalo perjalanannya deket?" kata Divisi Mabes Polri pada pengendara motor yang tidak memakai helm. Selain bahaya untuk keselamatan, secara hukum, tidak memakai helm terkena Pasal 291(1) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Selain itu, jangan biarkan orang yang membonceng tidak memakai helm ya, sebab setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm juga akan terjaring Pasal 106 ayat (8) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

2. Tidak punya SIM

Surat Izin Mengemudi ini merupakan salah satu upaya polisi lalu lintas untuk meminimalisasi kecelakaan. Kok bisa? Iya bisa, karena SIM menjadi bukti sah bahwa pengendara benar-benar mampu mengoprasikan kendaraannya. Nah coba kamu bayangkan kalau pengendara pada tidak punya SIM alias belum teruji kemampuannya, jika terjadi kecelakaan kasihan orang-orang yang sudah memiliki SIM menjadi korbannya.
Nah jika kamu tidak memiliki SIM, maka kamu akan dijerat Pasal 281 dan bisa dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000. Nah kalo Lupa bawa SIM tapi sebenarnya punya, kamu akan tetap terkena Pasal 288 ayat 2 jo pasal 106 dengan denda lebih ringan yaitu Rp 250.000.

3. Belum cukup umur

Banyak di antara msayarakat yang belum memiliki SIM karena belum cukup usia, namun memaksakan diri untuk mengendarai sepeda motor. Bagi mereka ini hukumannya sama dengan orang yang tidak memiliki SIM, yaitu Pasal 281 dan bisa dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.

4. Melanggar marka jalan

Melanggar marka jalan bisa kena Pasal 287 (1) yang menyatakan bahwa orang yang melanggar aturan perintah atau larangan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan, bisa dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

5. Menerabas lampu merah

Bila tertangkap menerobos lampu merah kamu bisa tindakan tegas dengan tindak pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai Pasal 287 ayat 2 Pasal 106 ayat 4 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. So, jangan menerabas lampu merah meskipun tidak ada polisi yang menjaga, selain berbahaya, hal tersebtu juga mencerminkan kepribadian pengendara.

6. Tidak menyalakan lampu di siang hari

Siang bukan berarti tidak perlu menyalakan lampu. Hal sepele ini bisa membuat kamu dijerat Pasal 293 (2) dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

7. Tidak menyalakan lampu sein saat belok

Berbelok, berbalik arah jangan lupa lampu isyarat! Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000 akan diberlakukan untuk kamu.

8. Ngasih uang damai saat ditilang

Pemberian uang damai ini tergolong suap. Wah, suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan sesuai Pasal 209 KUHP.
Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Pasal 53 (1) (2) jo Pasal 209 KHUP). Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun (Pasal 419 KUHP). Apabila kamu menemukan kesalahan dalam prosedur, laporkanlah perbuatan tersebut.

9. Ngebut di atas batas yang diperbolehkan
Di dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan kecepatan maksimal dan minimal. Adapun batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.
Selain itu, pengendara yang melebihi batas kecepatan maksimal harus membayar ganti kerugian dari yang ditimbulkan akibat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut. Juga setiap pelanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dalam Pasal lain bisa dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

10. Main ponsel
Jangan lakukan ini, karena selain menggangu kosentrasi sendiri, juga membahayakan orang lain. Polisi berhak menilang setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan. Ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Naskah Drama lucu bahasa sunda terbaru pikaseurieun

ASSALAMUALAIKUM.. Abdi bade nyerat naskah drama sunda,alahamdulillah ieu drama tos di angge dina perpisahan kelas 6 SDN CIPICUNG 1 .Mangga diaos dihandap!!! opera Dina hiji sore,barudak arulin di buruan hiji imah caket mushola.harita teh geus wanci reup-reupan.barudak jigana rek ka mushola sabab katingal papakeana marake baju muslim bari mekel kopeah sarung,sajadah jeung mukena   ,tapi aya oge nu ukur make kaos olahraga nu dina tonggongna aya tulisan. Barudak naek kapanggung,budak istri arulin jeung budak istri pameget jeung pameget,barudak ngalingkung (dalam lingkaran),salah saurang budak nangtung bari sasauran: Si    A    :”Barudak! Samemeh urang ka mushola urang ngapalkeun heula yel yel! Pikeun pasanggiri pantun sisindran jeung tatarucingan!(cari yel –yel islami lucu) ……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………               …………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

Sejarah Desa Malongpong yang melegenda

Mempelajari sejarah itu penting sekali,agar kita dapat mengetahui sebab-akibat sesuatu..sepeerti sejarah mengapa diberi nama seperti ini,,, trus kenapa orang lain diberi nama seperti itu,,,dan juga kenapa daerh tempat tinggal anda diberi nama seperti “ini”..ngomongin soal sejarah daerah pastinya anda punya kampung halaman atau tempat yang anda tempati sekarang,ya..disini saya akan berbagi tentang sejarah desa admin sendiri yaitu desa malongpong Sejarah Desa Malongpong/Kronologi Desa Malongpong Malongpong Adalah Sebuah Desa Yang Terletak 2km Sebelah Barat Kota Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka.(widih TRIPLE M malongpong-maja-majalengka) Menurut Cerita Orang-Orang Tua (Para Sesepuh Desa Malongpong )Pada Sekitar Abad Ke-14 ,Desa Malongpng Dahulu Itu Masih Merupakan Hutan Belantara Yang Lebat Serta Memiliki Ciri-Ciri Tanah Yang Subur,Karena Tumbuh-Tumbuhan Hidup Dengan Subur Dan Lebat,Daerah Itu Sudah Ada Penduduknya Yang Terdiri Dari Beberapa Orang,Dimana Mereka Itu Adalah Pendat

Sejarah Desa Pasanggrahan Majalengka

Pasanggrahan adalah salah satu desa yang terletak di kecamatan Maja Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat Sejarah awal mulanya Desa Pasanggrahan konon pada abad ke 15 masehi zaman kerajaan Hindu di Sindangkasih (Majalengka)yang dipimpin oleh seorang wanita yaitu Nyi Ratu Rambut Kasih. Pada suatu hari Sunan Gunungjati di Cirebon mengutus embah mustofa (Pangeran Muhamad) dan Sayid Abdullah (Prabu Arya Saringsingan) untuk berangkat ke Sindangkasih dengan tujuan mengislamkan Ratu Sindangkasih Nyi Rambut Kasih dengan patihnya yang berada di nunuk. Singkat cerita Embah Mustofa setelah datang di Sindangkasih tidak mampu mengislamkan Nyi Rambut Kasih maka Embah Mustofa bertapa di gunung margatafa dan di ketahui Sunan Gunungjati. Selanjutnya Sunan Gunungjati mengutus lagi Mbok Siti Armilah (Isteri Embah Mustofa) untuk menyusul dan membantu suaminya embah Mustofa sampai akhirnya Mbok Siti Armilah dapat mengalahkan Nyai Rambut Kasih dan Nyai Rambut Kasih ngahiang ke nunuk. Sedangka