Kalo kamu pernah kena tilang sama polisi, jengkel dan kesal adalah perubahan pisikologi yang bakal kamu alami.
Pasti kamu seakan akan berfikir mereka memanfaatkan kesalahanmu dengan menilang dan meminta bayar denda.
Tapi kamu gak perlu khawatir, dalam tindak tilang, polisi tidak akan mengejar kamu (kecuali memang ada razia) kalau kamu tidak melanggar peraturan dalam berlalu lintas, misal menerabas lampu merah atau perlengkapan kamu seperti spion, helm, dan lainnya tidak lengkap.
Tak jarang masyarakat yang buta hukum kadang dibikin bingung dengan pasal-pasal yang dibacakan sama polisi.
Nah kali ini admin merangkum 10 pelanggaran yang paling sering dilakukan oleh rakyat Indonesia beserta dendanya.
1. Tidak pakai helm
Alasan karena pergi jarak dekat, terus tida pakai helm, "memang aspal bisa lunak kalo perjalanannya deket?" kata Divisi Mabes Polri pada pengendara motor yang tidak memakai helm. Selain bahaya untuk keselamatan, secara hukum, tidak memakai helm terkena Pasal 291(1) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Selain itu, jangan biarkan orang yang membonceng tidak memakai helm ya, sebab setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm juga akan terjaring Pasal 106 ayat (8) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
2. Tidak punya SIM
Surat Izin Mengemudi ini merupakan salah satu upaya polisi lalu lintas untuk meminimalisasi kecelakaan. Kok bisa? Iya bisa, karena SIM menjadi bukti sah bahwa pengendara benar-benar mampu mengoprasikan kendaraannya. Nah coba kamu bayangkan kalau pengendara pada tidak punya SIM alias belum teruji kemampuannya, jika terjadi kecelakaan kasihan orang-orang yang sudah memiliki SIM menjadi korbannya.
Nah jika kamu tidak memiliki SIM, maka kamu akan dijerat Pasal 281 dan bisa dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000. Nah kalo Lupa bawa SIM tapi sebenarnya punya, kamu akan tetap terkena Pasal 288 ayat 2 jo pasal 106 dengan denda lebih ringan yaitu Rp 250.000.
3. Belum cukup umur
Banyak di antara msayarakat yang belum memiliki SIM karena belum cukup usia, namun memaksakan diri untuk mengendarai sepeda motor. Bagi mereka ini hukumannya sama dengan orang yang tidak memiliki SIM, yaitu Pasal 281 dan bisa dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.
4. Melanggar marka jalan
Melanggar marka jalan bisa kena Pasal 287 (1) yang menyatakan bahwa orang yang melanggar aturan perintah atau larangan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan, bisa dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
5. Menerabas lampu merah
Bila tertangkap menerobos lampu merah kamu bisa tindakan tegas dengan tindak pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai Pasal 287 ayat 2 Pasal 106 ayat 4 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. So, jangan menerabas lampu merah meskipun tidak ada polisi yang menjaga, selain berbahaya, hal tersebtu juga mencerminkan kepribadian pengendara.
6. Tidak menyalakan lampu di siang hari
Siang bukan berarti tidak perlu menyalakan lampu. Hal sepele ini bisa membuat kamu dijerat Pasal 293 (2) dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
7. Tidak menyalakan lampu sein saat belok
Berbelok, berbalik arah jangan lupa lampu isyarat! Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000 akan diberlakukan untuk kamu.
8. Ngasih uang damai saat ditilang
Pemberian uang damai ini tergolong suap. Wah, suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan sesuai Pasal 209 KUHP.
Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Pasal 53 (1) (2) jo Pasal 209 KHUP). Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun (Pasal 419 KUHP). Apabila kamu menemukan kesalahan dalam prosedur, laporkanlah perbuatan tersebut.
9. Ngebut di atas batas yang diperbolehkan
Di dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan kecepatan maksimal dan minimal. Adapun batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.
Selain itu, pengendara yang melebihi batas kecepatan maksimal harus membayar ganti kerugian dari yang ditimbulkan akibat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut. Juga setiap pelanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dalam Pasal lain bisa dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
10. Main ponsel
Jangan lakukan ini, karena selain menggangu kosentrasi sendiri, juga membahayakan orang lain. Polisi berhak menilang setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan. Ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Komentar
Posting Komentar